Rabu, 26 November 2014
Tidak Bisa VS Tidak Mau
Banyak yang bilang tidak bisa.
Tidak bisa melupakan orang/kejadian,
Tidak bisa meninggalkan kebiasaan/perbuatan buruk,
Tidak bisa berubah.
Sebentar, tidak bisa dan tidak mau itu beda.
Menyentuh matahari itu tidak bisa.
Menggenggam bumi itu tidak bisa.
Mengumpulkan bintang itu tidak bisa.
Tapi melupakan, meninggalkan, berubah?
Itu tidak bisa atau tidak mau?
Senin, 17 November 2014
Pelaksanaan Sistem Presidensial di Indonesia Menurut UUD 1945
Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut
sistem pemerintahan presidensial. dalam sistem presidensial menurut UUD 1945
pasca perubahan,dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu seorang wakil
presiden yang dipilih sebagai satu pasangan calon melalui pemilihan umum. Selain
itu, Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dibantu menteri-menteri negara
yang dipilih dan diberhentikan presiden. Ketentuan tersebut mengisyaratkan
bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu tersebut berada di
bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak
penuh untuk memilih menteri-menteri negara yang akan membantu menjalankan tugas
kekuasaan pemerintahan. Karena itulah, yang bertanggung jawab kepada publik
terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi urusan menteri negara
tertentu adalah presiden. Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 tidak mengatur
ataupun membedakan antara konsep kepala pemerintahan dan kepala negara. UUD
1945 tidak mengenal konsepsi tersebut dan hanya menentukan kekuasaan-kekuasaan
presiden baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan negara maupun terkait
dengan cabang kekuasaan yang lain. Di samping sebagai pemegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD, presiden juga memiliki hak yang terkait dengan cabang
kekuasaan legislatif. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan
undang-undang kepada DPR. Bahkan, suatu rancangan undang-undang hanya dapat
menjadi undang-undang jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan
presiden.
Karena UUD 1945 menentukan bahwa presiden ikut membahas
dan memberikan persetujuan atas suatu rancangan undang-undang, logis jika
ditentukan bahwa presiden tidak dapat menolak mensahkan rancangan undang-
undang yang telah mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945
menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang- undang yang telah disetujui
bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak
rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut
sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Selain kekuasaan pemerintahan
negara dan kekuasaan terkait dengan pembuatan undang-undang, UUD 1945 juga
menentukan kekuasaan presiden terkait dengan kekuatan militer, perang dan
perdamaian, perjanjian internasional, keadaan bahaya, pengangkatan dan
penerimaan duta dan konsul,pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi,
serta pemberian tanda kehormatan.
Kekuasaan-kekuasaan tersebutlah yang secara teoretis
sering diasosiasikan sebagai kekuasaan kepala negara. Kekuasaan-kekuasaan
tersebut sebelum UUD 1945 diubah, dipegang presiden secara mutlak tanpa
perimbangan atau kontrol dari lembaga negara lain. Pasca perubahan UUD 1945,
kekuasaan- kekuasaan presiden tersebut dibatasi. Kekuasaan menyatakan perang,
membuat perdamaian, serta membuat perjanjian internasional yang menimbulkan
akibat luas dan mendasar, dilakukan dengan persetujuan DPR. Kekuasaan untuk
mengangkat dan menerima duta dan konsul harus dilakukan dengan pertimbangan
DPR. Kekuasaan memberikan grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan
pertimbangan MA, sementara kekuasaan memberikan amnesti dan abolisi dilakukan
dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan terkait dengan menteri-menteri
negara,kekuasaan presiden dibatasi dengan ketentuan bahwa pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, yang nantinya akan diatur adalah institusi kementeriannya yang
meliputi tata cara atau syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan
pembubarannya, bukan menterinya yang merupakan kewenangan presiden untuk
mengangkat dan memberhentikan. Ketentuan tentang kementerian negara inilah yang
RUU-nya saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR bersama pemerintah.
Dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 yang telah digambarkan tersebut telah memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Namun, sistem tersebut memiliki pula ciri-ciri khusus yang khas Indonesia dan tidak dapat dipaksakan sama dengan sistem presidensial negara lain. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia dibangun dengan mempertimbangkan prinsip saling mengimbangi dan mengawasi sehingga tidak melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, menghindari munculnya otoritarianisme, serta mewujudkan pemerintahan yang stabil.
Dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 yang telah digambarkan tersebut telah memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Namun, sistem tersebut memiliki pula ciri-ciri khusus yang khas Indonesia dan tidak dapat dipaksakan sama dengan sistem presidensial negara lain. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia dibangun dengan mempertimbangkan prinsip saling mengimbangi dan mengawasi sehingga tidak melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, menghindari munculnya otoritarianisme, serta mewujudkan pemerintahan yang stabil.
Langganan:
Postingan (Atom)
