Rabu, 26 November 2014

Tidak Bisa VS Tidak Mau


Banyak yang bilang tidak bisa.

Tidak bisa melupakan orang/kejadian,
Tidak bisa meninggalkan kebiasaan/perbuatan buruk,
Tidak bisa berubah.

Sebentar, tidak bisa dan tidak mau itu beda.

Menyentuh matahari itu tidak bisa.
Menggenggam bumi itu tidak bisa.
Mengumpulkan bintang itu tidak bisa.

Tapi melupakan, meninggalkan, berubah?
Itu tidak bisa atau tidak mau?

Senin, 17 November 2014

Pelaksanaan Sistem Presidensial di Indonesia Menurut UUD 1945


            Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. dalam sistem presidensial menurut UUD 1945 pasca perubahan,dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu seorang wakil presiden yang dipilih sebagai satu pasangan calon melalui pemilihan umum. Selain itu, Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dibantu menteri-menteri negara yang dipilih dan diberhentikan presiden. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak penuh untuk memilih menteri-menteri negara yang akan membantu menjalankan tugas kekuasaan pemerintahan. Karena itulah, yang bertanggung jawab kepada publik terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi urusan menteri negara tertentu adalah presiden. Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 tidak mengatur ataupun membedakan antara konsep kepala pemerintahan dan kepala negara. UUD 1945 tidak mengenal konsepsi tersebut dan hanya menentukan kekuasaan-kekuasaan presiden baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan negara maupun terkait dengan cabang kekuasaan yang lain. Di samping sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden juga memiliki hak yang terkait dengan cabang kekuasaan legislatif. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Bahkan, suatu rancangan undang-undang hanya dapat menjadi undang-undang jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
            Karena UUD 1945 menentukan bahwa presiden ikut membahas dan memberikan persetujuan atas suatu rancangan undang-undang, logis jika ditentukan bahwa presiden tidak dapat menolak mensahkan rancangan undang- undang yang telah mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang- undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Selain kekuasaan pemerintahan negara dan kekuasaan terkait dengan pembuatan undang-undang, UUD 1945 juga menentukan kekuasaan presiden terkait dengan kekuatan militer, perang dan perdamaian, perjanjian internasional, keadaan bahaya, pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul,pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta pemberian tanda kehormatan.
            Kekuasaan-kekuasaan tersebutlah yang secara teoretis sering diasosiasikan sebagai kekuasaan kepala negara. Kekuasaan-kekuasaan tersebut sebelum UUD 1945 diubah, dipegang presiden secara mutlak tanpa perimbangan atau kontrol dari lembaga negara lain. Pasca perubahan UUD 1945, kekuasaan- kekuasaan presiden tersebut dibatasi. Kekuasaan menyatakan perang, membuat perdamaian, serta membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar, dilakukan dengan persetujuan DPR. Kekuasaan untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul harus dilakukan dengan pertimbangan DPR. Kekuasaan memberikan grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan MA, sementara kekuasaan memberikan amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan terkait dengan menteri-menteri negara,kekuasaan presiden dibatasi dengan ketentuan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, yang nantinya akan diatur adalah institusi kementeriannya yang meliputi tata cara atau syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya, bukan menterinya yang merupakan kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan. Ketentuan tentang kementerian negara inilah yang RUU-nya saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR bersama pemerintah.
            Dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 yang telah digambarkan tersebut telah memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Namun, sistem tersebut memiliki pula ciri-ciri khusus yang khas Indonesia dan tidak dapat dipaksakan sama dengan sistem presidensial negara lain. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia dibangun dengan mempertimbangkan prinsip saling mengimbangi dan mengawasi sehingga tidak melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, menghindari munculnya otoritarianisme, serta mewujudkan pemerintahan yang stabil.