Rabu, 26 November 2014

Tidak Bisa VS Tidak Mau


Banyak yang bilang tidak bisa.

Tidak bisa melupakan orang/kejadian,
Tidak bisa meninggalkan kebiasaan/perbuatan buruk,
Tidak bisa berubah.

Sebentar, tidak bisa dan tidak mau itu beda.

Menyentuh matahari itu tidak bisa.
Menggenggam bumi itu tidak bisa.
Mengumpulkan bintang itu tidak bisa.

Tapi melupakan, meninggalkan, berubah?
Itu tidak bisa atau tidak mau?

Senin, 17 November 2014

Pelaksanaan Sistem Presidensial di Indonesia Menurut UUD 1945


            Sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. dalam sistem presidensial menurut UUD 1945 pasca perubahan,dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu seorang wakil presiden yang dipilih sebagai satu pasangan calon melalui pemilihan umum. Selain itu, Pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dibantu menteri-menteri negara yang dipilih dan diberhentikan presiden. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu tersebut berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Presiden memiliki hak penuh untuk memilih menteri-menteri negara yang akan membantu menjalankan tugas kekuasaan pemerintahan. Karena itulah, yang bertanggung jawab kepada publik terhadap keberhasilan pelaksanaan pemerintahan yang menjadi urusan menteri negara tertentu adalah presiden. Kekuasaan presiden dalam UUD 1945 tidak mengatur ataupun membedakan antara konsep kepala pemerintahan dan kepala negara. UUD 1945 tidak mengenal konsepsi tersebut dan hanya menentukan kekuasaan-kekuasaan presiden baik terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan negara maupun terkait dengan cabang kekuasaan yang lain. Di samping sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden juga memiliki hak yang terkait dengan cabang kekuasaan legislatif. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Bahkan, suatu rancangan undang-undang hanya dapat menjadi undang-undang jika mendapat persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
            Karena UUD 1945 menentukan bahwa presiden ikut membahas dan memberikan persetujuan atas suatu rancangan undang-undang, logis jika ditentukan bahwa presiden tidak dapat menolak mensahkan rancangan undang- undang yang telah mendapat persetujuan bersama. Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menyatakan bahwa dalam hal rancangan undang- undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Selain kekuasaan pemerintahan negara dan kekuasaan terkait dengan pembuatan undang-undang, UUD 1945 juga menentukan kekuasaan presiden terkait dengan kekuatan militer, perang dan perdamaian, perjanjian internasional, keadaan bahaya, pengangkatan dan penerimaan duta dan konsul,pemberian grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta pemberian tanda kehormatan.
            Kekuasaan-kekuasaan tersebutlah yang secara teoretis sering diasosiasikan sebagai kekuasaan kepala negara. Kekuasaan-kekuasaan tersebut sebelum UUD 1945 diubah, dipegang presiden secara mutlak tanpa perimbangan atau kontrol dari lembaga negara lain. Pasca perubahan UUD 1945, kekuasaan- kekuasaan presiden tersebut dibatasi. Kekuasaan menyatakan perang, membuat perdamaian, serta membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar, dilakukan dengan persetujuan DPR. Kekuasaan untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul harus dilakukan dengan pertimbangan DPR. Kekuasaan memberikan grasi dan rehabilitasi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan MA, sementara kekuasaan memberikan amnesti dan abolisi dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Sedangkan terkait dengan menteri-menteri negara,kekuasaan presiden dibatasi dengan ketentuan bahwa pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian, yang nantinya akan diatur adalah institusi kementeriannya yang meliputi tata cara atau syarat-syarat pembentukan, pengubahan, dan pembubarannya, bukan menterinya yang merupakan kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan. Ketentuan tentang kementerian negara inilah yang RUU-nya saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR bersama pemerintah.
            Dapat dilihat bahwa sistem pemerintahan presidensial berdasarkan UUD 1945 yang telah digambarkan tersebut telah memenuhi ciri-ciri umum sistem presidensial. Namun, sistem tersebut memiliki pula ciri-ciri khusus yang khas Indonesia dan tidak dapat dipaksakan sama dengan sistem presidensial negara lain. Sistem pemerintahan presidensial Indonesia dibangun dengan mempertimbangkan prinsip saling mengimbangi dan mengawasi sehingga tidak melahirkan penyalahgunaan kekuasaan, menghindari munculnya otoritarianisme, serta mewujudkan pemerintahan yang stabil.

Minggu, 03 Agustus 2014

Keajaiban dibalik Kata Mustahil


"Segala sesuatu yang dapat diciptakan telah tercipta." (Comissioner, U.S. Office of Patents, 1899)

"Telepon ini memiliki terlalu banyak kelemahan untuk dipertimbangkan secara serius sebagai alat komunikasi." (Memo internal Serikat Buruh, 1876)

"Sesuatu yang lebih berat daripada udara mustahil dapat terbang." 
(Lord Kevin, Presiden, Royal Society, 1895)

"Siapa yang sudi mendengarkan aktor berbicara." 
(Harry M. Warner, Warner Brothers Picture 1927, pada era film bisu)

"Kuda pasti akan senantiasa bersama kita, tetapi mobil pastilah barang baru – kegemaran sesaat."
(Presiden Michigan Savings Bank, Pengacara Ford yang menasehati agar  tidak berinvestasi di Ford Motor Company)

"Saya pikir dunia hanya membutuhkan sekitar lima komputer saja." 
(Thomas Watson, Chairman IBM, 1943)

"Tidak ada alasan bagi siapapun untuk punya komputer di rumahnya." (Kenneth Olsen, Presiden dan pendiri Digital Equipment Corporation, 1977)

"Kami tidak senang dengan musik mereka dan musik gitar sebentar lagi akan ketinggalan jaman." (Decca Recording Co. ketika menolak the Beatles, 1962)

"Gigi kau sumbing, alat vitalmu tegang, bicaramu pelan." 
(Universal Pictures Wxwcutive ketika menolak Clint Eastwood di tahun 1959)

"Kamu lebih baik belajar bekerja sebagai juru tulis atau menikah saja."
(Emmeline Snively, Sutradara Blue Book Modelling Agency menasehati Marylin Monroe tahun 1944)

"Kamu tidak akan kemana-mana, nak. Sebaiknya kamu kembali menjadi supir truk seperti semula." 
(Jimmy Denny, Manajer Grand Ole Opry, memecat Elvis Presley setelah suatu pertunjukan tahun 1954) 

"Pesawat terbang memang sangat menarik, tetapi tidak ada nilainya secara militer."
(Marsekal Fredinand Foch, Ahli strategi militer Perancis dan komandan PD I, 1911)

"Terlepas dari segala kemajuan ilmiah di masa depan, Manusia takkan pernah sampai ke bulan." 
(DR. Lee De Forest, Penemu tabung audion dan bapak penemu radio, 25 Februari 1967)

"Televisi takkan bisa mempertahankan pasarnya setelah enam bulan pertama. Orang akan segera bosan memandangi kotak jati setiap malamnya." 
(Darryl F. Zanuck, Pemimpin 20th Century Fox, 1946)

Pada tahun 1940, ide Chester Carlson ditolak oleh 20 perusahaan, termasuk beberapa perusahaan terbesar di beberapa negara. Setelah tujuh tahun ditolak, idenya diterima. Idenya adalah mesin Xerox.

*****

Lihat kan? Segala sesuatu yang diciptakan besar, pada awalnya sering dianggap mustahil bagi orang lain atau ditertawakan.



Perbedaaanya di mana? Ada di orang-orang yang ditertawakan itu. Mereka bisa saja berhenti. Tapi mereka tahu kemampuan mereka. Mereka yakin dengan mimpi mereka. Jadi mereka tetap mengejarnya, mendapatkannya. Karena mimpi mereka adalah mimpi mereka, bukan milik orang lain. Dan satu-satunya yang mampu membuat mereka berhenti adalah diri mereka sendiri, bukan orang lain.

Kita punya mimpi dan terkesan ditertawakan? Atau orang lain mengira kita tidak akan bisa melakukannya?
Well kita sendiri yang tahu benar kemampuan kita. Kita bisa berhenti mengikuti mereka atau terus saja berjalan.

"Ketidakmungkinan bagi seseorang belum tentu ketidakmungkinan juga bagi orang lain. Yang berpikir tidak mungkin adalah karena mereka sudah tahu bahwa mereka tidak bisa melakukannya. Yang berpikir mungkin adalah karena mereka tahu bahwa mereka bisa melakukannya"



Kisah Semangkuk Mie dari Orang Asing

Pada malam itu, seorang gadis remaja bertengkar dengan ibunya karena menginginkan sesuatu tapi tidak diijinkan.

Karena sangat marah, gadis itu segera memutuskan meninggalkan rumah tanpa membawa apa pun. Dia sudah sangat kesal dengan ibunya. Ibunya tidak mencintainya. Kalau sayang, pasti dia akan memberikan apa yang diinginkan anaknya.
 Mana ada di dunia ini, ibu seperti ibuku. Tidak bisa membahagiakan anak gadisnya! batin gadis itu.

Selang beberapa lama kemudian, saat menyusuri sebuah jalan, ia melewati sebuah kedai bakmi dan ia mencium harumnya aroma masakan. Dia lapar dan ingin sekali memesan semangkuk bakmi, tapi ya Tuhan! Ia baru menyadari bahwa ia sama sekali tidak membawa uang.


Pemilik kedai melihat gadis itu berdiri cukup lama di depan kedainya, lalu berkata “Nona, apakah engkau ingin memesan semangkuk bakmi?”

”Ya, tetapi, aku tidak membawa uang” jawab gadis itu dengan malu-malu.

“Tidak apa-apa, aku akan mentraktirmu” jawab si pemilik kedai. “Silahkan duduk, aku akan memasakkan bakmi untukmu”.

Tidak lama kemudian, pemilik kedai itu mengantarkan semangkuk bakmi. Gadis itu segera makan beberapa suap, kemudian air matanya mulai berlinang.

“Ada apa nona?” tanya si pemilik kedai.

“Tidak apa-apa, aku hanya terharu," jawab gadis itu sambil mengeringkan air matanya.

“Bahkan, seorang yang baru kukenal pun memberi aku semangkuk bakmi. Sedangkan ibuku sendiri, setelah bertengkar denganku, mengusirku dari rumah dan mengatakan kepadaku agar jangan kembali lagi ke rumah.”

“Kau, seorang yang baru kukenal, tetapi begitu peduli denganku dibandingkan dengan ibu kandungku sendiri” katanya kepada pemilik kedai.

Pemilik kedai itu menarik nafas panjang dan berkata, “Nona mengapa kau berpikir seperti itu? Renungkanlah hal ini, aku hanya memberimu semangkuk bakmi dan kau begitu terharu. Ibumu telah memasak bakmi dan nasi utukmu saat kau kecil sampai saat ini, mengapa kau tidak berterima kasih kepadanya? Dan kau malah bertengkar dengannya”

Gadis itu terhenyak.

Mengapa aku tidak berpikir tentang hal tersebut? Untuk semangkuk bakmi dari orang yang baru kukenal, aku begitu berterima kasih, tetapi kepada ibuku yg memasak untukku selama bertahun-tahun, aku bahkan tidak memperlihatkan kepedulianku kepadanya. Dan hanya karena persoalan sepele, aku bertengkar dengannya."

Gadis itu segera menghabiskan bakminya, lalu menguatkan diri untuk segera pulang.

Saat berjalan ke rumah, ia memikirkan kalimat apa yang harus dia sampaikan kepada ibunya untuk meminta maaf.

Belum juga sampai, dari kejauhan dia melihat ibunya mondar-mandir di pintu rumah dengan wajah sangat letih dan cemas. Lalu ibunya melihat ke gadis itu dan berlari memeluknya erat sambil menangis.
 

Kalimat pertama yang keluar dari mulutnya adalah “Kau sudah pulang, nak. Cepat masuklah, Ibu telah menyiapkan makan malam dan makanlah dahulu sebelum kau tidur, makanan akan menjadi dingin jika kau tidak memakannya sekarang. Ayo, cepat. Kamu juga jangan sampai kedinginan.” Ibunya terus menuntun gadis itu sampai masuk rumah.

Gadis itu tidak dapat menahan perasaannya, lalu menangis sambil memeluk ibunya lebih erat dari yang belum pernah ia lakukan.
 



*****


Kenapa ketika kita marah, kita hanya melihat yang buruk (padahal sangat sedikit) daripada sekian banyak kebaikan yang sudah dilakukan orang lain kepada kita?